Senin, 29 Maret 2021

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, HIBAH, WAKAF & HADIAH



Salah memahami dan salah penempatan kata-kata ini bisa berakibat fatal!

Salah satu ajaran Islam yang sangat diutamakan adalah membantu orang lain. Dalam berbagai hadis disebutkan, pahala membantu orang lain sangat besar. Membantu orang lain akan mendapat bantuan berkali-kali lipat dari Allah atas kesulitannya di dunia mau pun di akhirat.

Hal ini bisa dibilang merupakan pengetahuan umum yang semua orang tahu sebab ajaran semacam ini juga dikenal di seluruh agama lain.

Namun dalam Islam dikenal beberapa istilah yang berbeda ketika kita membahas tentang bantuan yang bersifat materi. Ada istilah zakat, sedekah, infaq, hibah, wakaf, dan hadiah.

Berbagai istilah yang semuanya berasal dari bahasa Arab ini kadang rancu sebab tak semua orang tahu perbedaannya.

Seperti yang kita ketahui, Ibnul Qayyim termasuk salah satu ulama yang paling gigih menekankan, pentingnya penggunaan berbagai istilah syariat sebagaimana digunakan dalam Alquran dan hadis.

Penggunaan istilah syariat dengan benar dapat menyelamatkan kita dari kesalahan dalam memahami hukum Allah ‘Azza wa Jalla.

Dan sebaliknya salah memahami atau salah penempatan istilah syariat dapat berakibat fatal bagi pemahaman kita tentang syariat Allah ‘Azza wa Jalla.

Oleh sebab itu, berikut Dream rangkum dari berbagai sumber perbedaan zakat, infaq, sedekah, wakaf, hibah dan hadiah yang perlu Sahabat Dream ketahui.

1. Zakat

© Ilustrasi foto : Liputan 6

Zakat  fitrah termasuk dalam rukun Islam sebagai salah satu ibadah wajib umat muslim. Sebagai istilah, arti zakat adalah besaran harta tertentu yang dikeluarkan umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Perintah untuk berzakat disebutkan lebih dari 30 kali dalam Alquran, salah satunya tercantum dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43.

“ Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” [QS. Al Baqarah: 43]

Secara garis besar zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat jiwa (fitrah) dan zakat harta (mal). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap muslim di bulan Ramadan atau sebelum melaksanakan salat Id di hari raya Idulfitri.

Besarnya zakat fitrah di Indonesia ditetapkan sebagai 2,5 kilogram beras atau makanan pokok di wilayah tempat tinggalmu. Jika ingin membayarkan dalam bentuk uang, para ulama besar terdahulu menyarankan setara dengan harga 3,8 kilogram beras.

Sementara pembayaran zakat mal berbeda-beda menurut sifat harta dan besar penghasilan yang bersangkutan.

2. Infak

 © Ilustrasi foto : freepik.com

Infak juga merupakan bentuk pemberian pada orang lain, namun hukumnya sunah bagi seluruh umat muslim. Makna istilah infak adalah membelanjakan harta untuk kebaikan.

Anjuran untuk infak tercantum dalam Alquran surat Saba’ ayat 39 yang berbunyi:

“ Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.” [QS. Saba’: 39]

Infak memang tidak diwajibkan bagi umat muslim, namun sangat dianjurkan sebagai upaya membersihkan harta dan mengharap rida Allah SWT. Besarnya infak tidak memiliki aturan baku, bebas semampu yang mengerjakan asal didasari niat tulus dan ikhlas.

3. Sedekah


 

 

 

  © Ilustrasi foto : shuttershock

Adapun sedekah, maka mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Bentuknya bebas, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya.

Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “ Segala kebaikan adalah sedekah.”  (HR. Bukhari).  

Senyuman yang tulus, menyingkirkan duri dari jalan, membaca tasbih atau wirid lainnya dan segala bentuk kebaikan lain secara agama bisa disebut sebagai sedekah.

Dalam praktiknya, tak ada ceritanya sedekah dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus.

Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.

‘Amr ibn al-Harits ra berkata:

Rasulullah saw tidak meninggalkan dirham, dinar, dan budak lelaki atau perempuan. Beliau hanya meninggalkan seekor bighal yang berwana putih, senjata, dan tanah yang telah beliau jadikan sebagai sedekah (HR. al-Bukhari)

4. Hibah





 © Ilustrasi foto : Liputan 6

Hibah adalah hadiah. Tapi menurut bahasa hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain. Hadiah diberikan saat pemilik masih hidup dan bukan sesudah meninggal. Sehingga prinsip hibah berbeda dengan warisan, sebab hibah merupakan pemberian yang tidak memandang hubungan pernikahan ataupun pertalian darah.

Hukum Islam memiliki pandangan yang sama dengan asumsi masyarakat umum selama ini, yaitu hibah atau hadiah dapat diberikan kepada orang lain yang bukan saudara kandung atau suami/istri. 

Allâh SWT mensyariatkan hibah sebagai upaya mendekatkan hati dan menguatkan tali cinta antara manusia, Rasûlullâh SAW bersabda :

Saling memberilah kalian, niscaya kalian saling mencintai [HR. Al-Bukhâri dalam al-Adâbul Mufrad no. 594. Hadits ini dinilai sahih oleh al-Albâni dalam kitab al-Irwa’, no. 1601].

Kata hibah berasal dari bahasa Arab berarti, pemberian yang dilakukan seseorang saat masih hidup kepada orang lain secara sukarela (pemberian cuma-cuma), baik berupa harta atau lainnya (bukan harta).

5. Wakaf

 © Ilustrasi foto : Liputan 6

Bentuk pemberian lain yang cukup sering kita dengar adalah wakaf. Biasanya berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya.

Secara istilah, wakaf adalah menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk keperluan ibadah atau masyarakat umum. Harta benda yang diwakafkan harus bersifat tidak bisa habis, agar bisa dimanfaatkan untuk jangka waktu panjang.

Beberapa contoh wakaf adalah tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik. Pemberian ini termasuk sedekah jariah, tidak putus pahalanya selama terus bermanfaat.

Sama seperti infak, wakaf juga bersifat sunah atau tidak wajib. Namun sangat dianjurkan bagi umat muslim seperti yang tercantum pada Alquran surat Ali Imran ayat 92:

“ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran : 92]

6. Hadiah

 

 

 


© Ilustrasi foto : shuttershock

Diantara bentuk pemberian harta kepada orang lain yang juga banyak dikenal oleh masyarakat ialah hadiah. Dan saya yakin Sahabat Dream pernah memberikan suatu hadiah kepada orang lain atau mungkin juga kalian menerimanya dari orang lain.

Tentu kita menyadari bahwa hadiah tidaklah diberikan kepada sembarang orang, apalagi orang yang belum kita kenal. Hanya orang-orang spesial dalam hidup kita yang berhak mendapatkan hadiah.

Hadiah yang Sahabat Dream berikan kepada seseorang, sejatinya hanyalah salah satu bentuk dari penghargaan kepadanya. Sebagaimana melalui hadiah yang kita berikan, seakan kita ingin meningkatkan keeratan hubungan antara kalian berdua.

Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengartikan makna hadiah dalam kehidupan masyarakat melalui sabdanya:

“ Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling cinta mencintai.”  (HR. Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad)

Berdasarkan ini, Sahabat dapat mengetahui berbagai pemberian yang selama ini oleh berbagai pihak disebut dengan hadiah, semisal hadiah pada pembelian suatu produk, atau undian atau lainnya.

Pemberian-pemberian ini sejatinya tidak layak disebut hadiah, mengingat semuanya sarat dengan tujuan komersial, dan bukan untuk meningkatkan keeratan hubungan yang tanpa pamrih.

Previous
« Prev Post

Related Posts

PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, HIBAH, WAKAF & HADIAH
4/ 5
Oleh